dihimpun dalam format shapefile
Pengetahuan Lokal, Penelitian, dan Bukti Spasial
Membangun Basis Bukti Geospasial Riau
Kolaborasi 2016–2017 yang menghimpun 67 set data geospasial, menyusun metadata, dan menerapkan metode analisis kawasan hutan di Siak dan Pelalawan.
Gambaran proyek
Gambaran Umum Proyek
Hutanriau mendukung Riau One Map pada September 2016 hingga Januari 2017 dengan menghimpun 67 set data geospasial, menyiapkan metadata, serta mengembangkan metodologi analisis kawasan hutan yang diterapkan di Siak dan Pelalawan.
Set data historis dan hasil analisis tersebut menjadi landasan praktis bagi pembahasan tata kelola hutan dan perencanaan penggunaan lahan. Data ini bukan catatan terkini dan tidak dapat digunakan sebagai penetapan hukum atas batas wilayah atau hak.
Ringkasan proyek
Sekilas
termasuk dalam analisis kawasan hutan: Siak dan Pelalawan
disusun mengenai kondisi data geospasial dan analisis kawasan hutan
dikembangkan Hutanriau untuk analisis kawasan hutan
Mengapa pekerjaan ini penting
Konteks Proyek
Informasi geospasial yang tidak jelas dan tidak konsisten telah menjadi kendala penting bagi penataan ruang, tata kelola hutan, dan pengambilan keputusan penggunaan lahan yang efektif di Riau.
Instansi pemerintah dan lembaga lain menggunakan peta sektoral yang berbeda sesuai mandat, skala, metode, dan kerangka kebijakan masing-masing. Banyak peta beredar tanpa informasi memadai tentang sumber, tanggal, tingkat akurasi, atau status hukumnya.
Kondisi ini turut memicu tumpang tindih izin, ketidakjelasan batas administrasi, ketidaksesuaian data provinsi dan kabupaten, serta sengketa yang melibatkan pemerintah, perusahaan swasta, dan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. WRI Indonesia mendukung pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan hibah kepada Hutanriau untuk pengembangan data geospasial dan pelibatan institusi di Riau.
Proyek ini menggabungkan diskusi dengan instansi pengelola data, pengumpulan dan penilaian informasi geospasial, penyusunan metadata, serta analisis kawasan hutan yang berfokus di Siak dan Pelalawan.
Pekerjaan ini bertujuan memperjelas data yang tersedia, mengidentifikasi kesenjangan teknis dan kelembagaan, serta mendukung pemanfaatan bukti spasial dalam tata kelola lahan dan hutan.
Yang ingin kami capai
Tujuan
- Menghimpun data geospasial tingkat provinsi dan kabupaten yang tersedia ke dalam format kerja yang konsisten.
- Menyusun metadata agar pengguna dapat menilai sumber, skala, dan keterbatasan setiap set data.
- Mengembangkan dan menerapkan metode praktis untuk menganalisis data kawasan hutan di Siak dan Pelalawan.
- Mendukung pembahasan tata kelola hutan dan perencanaan penggunaan lahan yang lebih terinformasi.
Pelaksanaan
Yang Dilakukan Hutanriau
- Mengumpulkan dan menelaah data spasial dari instansi terkait.
- Menyeragamkan 67 set data dalam format shapefile.
- Menyusun metadata dengan pendekatan Riau One Map.
- Menilai kondisi dan kegunaan data geospasial yang tersedia.
- Mengembangkan metodologi analisis kawasan hutan Hutanriau.
- Menerapkan metode tersebut di Siak dan Pelalawan serta menyusun laporan analisis.
Perubahan dan pembelajaran
Hasil dan Pembelajaran
Proyek ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan sekadar kekurangan data spasial. Data yang tersedia tersebar di berbagai lembaga, dibuat pada skala dan waktu yang berbeda, serta sering tidak disertai metadata yang cukup untuk menilai penggunaannya.
Penghimpunan data dan penyusunan metadata membantu memperlihatkan perbedaan tersebut. Hutanriau juga mengembangkan dan menerapkan metode analisis kawasan hutan di Siak dan Pelalawan sebagai landasan praktis bagi pembahasan tata kelola hutan dan perencanaan penggunaan lahan yang lebih terinformasi.
Set data ini menggambarkan kondisi pada periode proyek 2016–2017 dan tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan terkini atau berkekuatan hukum atas batas wilayah, tenurial, maupun hak.
Bekerja bersama kami
Merencanakan kerja lingkungan yang berakar pada konteks lokal di Riau?
Hutanriau bekerja sama dengan masyarakat, donor, lembaga pemerintah, institusi penelitian, organisasi masyarakat sipil, dan mitra sektor swasta yang bertanggung jawab.
