TENTANG YAYASAN HUTANRIAU
Dari analisis spasial hingga pelaksanaan lapangan
Yayasan Hutanriau adalah organisasi nirlaba Indonesia yang independen dan didirikan pada 2015. Berbasis di Riau, yayasan ini bekerja pada tata kelola hutan dan lahan di Riau serta, apabila diperlukan oleh proyek, wilayah lain di Sumatra. Pekerjaannya mencakup pemetaan partisipatif, perencanaan penggunaan lahan, rehabilitasi hutan dan lahan, restorasi ekologi, survei keanekaragaman hayati, pengembangan penghidupan, dan dokumentasi pengetahuan lokal.

SIAPA KAMI
Tumbuh dari kerja pada data publik, peta, dan tata kelola lahan
Akar Yayasan Hutanriau berasal dari pekerjaan yang dimulai pada 2013 untuk memperoleh dan menganalisis catatan publik mengenai kawasan hutan, perizinan, dan penilaian lingkungan di Riau. Inisiatif tersebut saat itu dikenal sebagai Portal Hutanriau. Pada 2015, inisiatif ini menjadi yayasan yang independen.
Kerja spasial awal tersebut masih membentuk organisasi hingga sekarang. Tim memadukan peta dan data penggunaan lahan dengan fasilitasi lapangan, penilaian ekologi, rehabilitasi, restorasi, serta kerja bersama kelompok masyarakat yang terorganisasi.
Yayasan Hutanriau berbasis di Riau. Yayasan ini juga telah melaksanakan pekerjaan lintas provinsi di Riau dan Sumatra Barat, termasuk perencanaan penggunaan lahan partisipatif di Kuantan Singingi, Sijunjung, dan Dharmasraya.

Visi Kami
Masyarakat dapat hidup sejahtera sembari fungsi hutan dipertahankan dan sumber daya alam dikelola secara adil, dengan menghormati hak Masyarakat Adat dan masyarakat lokal.
Misi Kami
Yayasan Hutanriau bekerja bersama kelompok masyarakat untuk mengelola hutan dan lahan, memfasilitasi akses legal yang adil, mengembangkan penghidupan yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab, membawa pengetahuan lokal dan catatan lapangan ke dalam pengambilan keputusan, serta berkoordinasi dengan lembaga yang terlibat dalam tata kelola lahan dan hutan.
Nilai Organisasi
Pertimbangan berbasis kondisi lapangan
Rencana diuji terhadap kondisi yang tercatat di setiap lokasi, bukan berdasarkan asumsi yang dibawa dari tempat lain.
Metode yang sesuai dengan tugas
Tim menggunakan metode yang dibutuhkan setiap penugasan, termasuk pemetaan, fasilitasi, survei, pengukuran lapangan, rehabilitasi, pemantauan, dan peninjauan.
Pelaksanaan yang akuntabel
Yayasan Hutanriau membuat komitmen yang realistis, mendokumentasikan hasil dan keterbatasan, serta melaporkan hal-hal yang dapat didukung oleh catatan yang tersedia.
HAK MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
Bekerja bersama masyarakat dan kelembagaan adat
Proyek melibatkan orang dan lembaga dengan identitas, hak, serta tanggung jawab yang berbeda. Yayasan Hutanriau menggunakan istilah yang mencerminkan konteks khusus, bukan menyamakan Masyarakat Adat, komunitas adat, masyarakat lokal, dan kelompok masyarakat yang terorganisasi.

- Menghormati identifikasi diri dan kelembagaan adat
- Menerapkan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) ketika kegiatan menyangkut hak, wilayah, pengetahuan, atau sumber daya yang diakui
- Mengidentifikasi hak atas wilayah dan sumber daya yang relevan dengan setiap proyek
- Menyepakati cara peta, pengetahuan tradisional, dan pengetahuan lokal akan dicatat, digunakan, dan dibagikan
- Menjelaskan peran dan keputusan proyek dengan bahasa yang mudah dipahami
- Menjelaskan risiko dan pengaturan manfaat sebelum kegiatan dimulai
- Menyediakan cara yang praktis untuk menyampaikan pertanyaan, kekhawatiran, dan keluhan
- Mencatat siapa yang berpartisipasi, termasuk perempuan dan kaum muda, tanpa menganggap kehadiran sebagai kendali atas keputusan
Tata Kelola dan Akuntabilitas
Yayasan Hutanriau dikelola sebagai yayasan Indonesia. Organ yayasan mengawasi organisasi, sedangkan tim eksekutif mengelola program, keuangan, administrasi, dan kegiatan operasional sehari-hari.
- Tata kelola dan pengawasan yayasan
- Manajemen eksekutif dan pengambilan keputusan internal
- Perencanaan dan pengelolaan program
- Pengelolaan keuangan dan administrasi
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
- Perlindungan sosial dan lingkungan
- Penanganan umpan balik dan keluhan
- Pelaporan kepada mitra dan donor

Cara Kami Bekerja
Enam prinsip memandu perancangan dan pelaksanaan proyek. Penerapannya bergantung pada orang, lembaga, hak, dan kondisi lapangan yang terlibat.
Hak dan partisipasi berdasarkan informasi
Mengidentifikasi orang dan lembaga yang terdampak, memperjelas peran mereka, serta menerapkan proses persetujuan dan partisipasi yang sesuai.
Informasi dari lapangan
Menggunakan peta, wawancara, survei, observasi, dan catatan pemantauan untuk merumuskan masalah serta meninjau kemajuan.
Peran dan catatan yang jelas
Menjelaskan tanggung jawab, mendokumentasikan keputusan, dan melaporkan apa yang dilakukan, apa yang berubah, serta apa yang masih belum pasti.
Koordinasi dan penyesuaian
Berkoordinasi dengan lembaga terkait dan menyesuaikan kegiatan ketika kondisi lapangan atau catatan proyek menunjukkan bahwa perubahan diperlukan.
Perlindungan dan keluhan
Menilai risiko sejak awal dan menyediakan cara yang mudah diakses bagi masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran serta menerima tanggapan.
Pemantauan dan pembelajaran
Melacak indikator yang disepakati, meninjau temuan bersama pihak yang terlibat, dan mencatat pembelajaran untuk pekerjaan selanjutnya.
Status Hukum
Didirikan:
23 Februari 2015
Bentuk hukum:
Yayasan
Akta Notaris:
Anisa Ikhsan, S.H., M.Kn., Akta No. 05/2015
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
AHU-0003292.AH.01.04/2015
Diskusikan peluang kemitraan
Yayasan Hutanriau menerima pertanyaan dari organisasi masyarakat, lembaga publik, organisasi masyarakat sipil, universitas, pelaku usaha, dan donor mengenai kolaborasi lapangan di Riau dan wilayah lain di Sumatra.
